Rabu, 13 April 2011

MATERI C JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Jaminan sosial tenaga kerja adalah program publik yang memberi perlindungan mendasar bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial-ekonomi yang timbul sehubungan pelaksanaan hubungan kerja. Program jaminan sosial tenaga kerja diselenggarakan dengan menggunakan asuransi sosial serta tabungan wajib yang bertujuan untuk menyediakan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Jenis program jaminan sosial tenaga kerja sebagai berikut :Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Program JPK)

Program JPK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengidap gangguan kesehatan atau penyakit yang berakibat terganggunya kemampuan produktifitas kerja. Manfaat JPK berupa pelayanan kesehatan untuk tindak pengobatan yang bersifat promotif serta kuratif. Tindak pengobatan yang dijamin mencakup rawat jalan, rawat inap, persalinan serta imunisasi/vaksinasi. Bentuk program JPK dilaksanakan dalam 3 model, yaitu program Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek, program Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga Asuransi yang ditunjuk oleh pemberi kerja, serta program JPK Mandiri yang diselenggarakan langsung oleh pemberi kerja secara swakelola. Pembiayaan program JPK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja. Program JPK sifatnya berlaku menyeluruh bagi tenaga kerja sesuai kebutuhan medik, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip ekuitas dimana manfaat pelayanan kesehatan yang diterima ditetapkan berdasarkan kontribusi iuran.

Jaminan Kecelakaan Kerja (Program JKK)

Program JKK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengalami kecelakaan kerja serta mengidap berbagai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan menyeluruh serta rehabilitasi medis sehubungan kecelakaan yang di derita tenaga kerja. Disamping pelayanan jasa medik, tenaga kerja mendapatkan santuan tidak mampu bekerja selama menjalani masa perawatan dan pemulihan. Pembiayaan program JKK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja



Jaminan Kematian (Program JK)

Program JK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan kerja. Manfaat JK berupa pemberian satunan sekaligus kepada keluarga atau ahli waris pada saat tenaga kerja meninggal dunia. Pemberian santunan kematian bertujuan membantu meringankan beban finansial pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan. Pembiayaan program JK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja



Jaminan Hari Tua (Program JHT)

Program JHT memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada saat memasuki masa purna bhakti. Manfaat JHT berupa pemberian bekal dana tunai dalam bentuk pembayaran sekaligus kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris. Pembiayaan program JHT melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.



Jaminan Pensiun (Program Pensiun)

Program Pensiun memberikan jaminan kesinambungan pembayaran penghasilan bagi tenaga kerja pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat program pensiun berupa pembayaran uang pensiun berkala kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris pada saat tenaga kerja memasuki masa usia pensiun. Pembiayaan program pensiun melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Penyelenggara program pensiun dapat dilakukan melalui 2 instansi, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang merupakan lembaga pengelola dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja. Jenis program pensiun terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).



Ketentuan tentang penyelenggaraan serta kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja diatur sebagai berikut :



Kepesertaan bersifat wajib (compulsory)

Sesuai UU No.3 Tahun 1992 dan PP No.36 Tahun 1995 pemberi kerja wajib pendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta program JPK, program JKK, program JK serta program JHT yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek. Pemberi kerja dapat menyelenggarakan program JPK diluar program Jamsostek dengan ketentuan program JPK tersebut memberi manfaat/faedah lebih baik dari yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek



Kepesertaan bersifat tidak wajib (non compulsory)

Pemberi kerja yang mempunyai kemampuan finansial untuk penyediaan fasilitas kesejahteraan dapat menyertakan tenaga kerja dalam program pensiun yang ketentuan dan pelaksanaannya mengacu pada UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.



Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi AKDHK)

Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai pelengkap dari program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja. Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan Perda No.7 Tahun 1989 serta SK Gubernur DKI No.2 Tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam asuransi AKDHK.