Jumat, 04 Maret 2011

MATERI A, PENGERTIAN&RUANG LINGKUP PERBURUHAN

MATERI A

PENGERTIAN&RUANG LINGKUP PERBURUHAN

Ruang lingkup perburuhan banyak kita dapatkan dalam kehidupan sehari-hari ada 3 pembahasan:
1. Permasalahan Hukum Perburuhan yang dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan
2. Dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan
3. dan Dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
Apabila ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan yang timbul dari Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan.
Yang paling pertama dilihat dari segi kaedah Otonom yang berarti ketentuan arau syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antara pihak terkait.
Lalu yang ke dua kaedah Heteronom, dimana semua peraturan perburuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tetapi jika ketentuan Hubungan Kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, atau lebih kurangnya akan terjadi penyimpangan penyimpangan yang mayoritas nantinya akan merugikan pihak dari buruh tersebut.
Dan apabila dilihat dari segi filsafatnya Hukum Perburuhan tidak lepas dari keserasian nilai nilai atau norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dan dalam dunia usaha, kemajuan yang akan dicapai sebuah perusahaan sebaik mungkin akan dinikmati baik oleh buruh ataupun pengusaha itu sendiri secara proporsional.
Dengan kemampuan yang dimiliki oleh para pekerja diharapakan kemajuan yang dicapai sebuah perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan perusahaan itu sendiri.
Norma lain yang bisa kita lihat yaitu bahwa pengusaha ataupun buruh memiliki nilai nilai kebebasan masing masing dalam menggunakan hak ataupun dalam melaksanakan kewajibanya sebagai mana mestinya.


PERLINDUNGAN
1. tenaga kerja behak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moral kerja sesuai martabat manusia.
2. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan dalam bekerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan.

SEJARAH HUKUM PERBURUHAN
Pada awalnya hukum perburuhan termasuk dalam hukum perdata yang diatur dalam BAB VII A buku III KUHP tentang perjanjian kerja. Setelah Indonesia merdeka, hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbit UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

Dalam ruang lingkup waktu :

a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi, seperti pengarahan akan ditempatkan sebagai apa dan mempunyai otoritas yang bagaimana.
b. Pada saat hubugnan kerja terjadi, seperti gaji (upah) yang tentunya sudah disepakati sebelum teken kontrak antar pekerja dengan perusahaan.
c. Sesudah hubungan kerja terjadi, misalnya pembayaran uang pensiun, pembayaran uang pesangon, santunan kematian dan sebagainya.

WAKTU ISTIRAHAT
- istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja .
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.


PEKERJA PEREMPUAN
- Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat.
- Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid.
- Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja .


PERLINDUNGAN
1. tenaga kerja behak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moral kerja sesuai martabat manusia.
2. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan dalam bekerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan.


PERHITUNGAN UANG PESANGON
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar