Rabu, 13 April 2011

MATERI C JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Jaminan sosial tenaga kerja adalah program publik yang memberi perlindungan mendasar bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial-ekonomi yang timbul sehubungan pelaksanaan hubungan kerja. Program jaminan sosial tenaga kerja diselenggarakan dengan menggunakan asuransi sosial serta tabungan wajib yang bertujuan untuk menyediakan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Jenis program jaminan sosial tenaga kerja sebagai berikut :Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Program JPK)

Program JPK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengidap gangguan kesehatan atau penyakit yang berakibat terganggunya kemampuan produktifitas kerja. Manfaat JPK berupa pelayanan kesehatan untuk tindak pengobatan yang bersifat promotif serta kuratif. Tindak pengobatan yang dijamin mencakup rawat jalan, rawat inap, persalinan serta imunisasi/vaksinasi. Bentuk program JPK dilaksanakan dalam 3 model, yaitu program Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek, program Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga Asuransi yang ditunjuk oleh pemberi kerja, serta program JPK Mandiri yang diselenggarakan langsung oleh pemberi kerja secara swakelola. Pembiayaan program JPK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja. Program JPK sifatnya berlaku menyeluruh bagi tenaga kerja sesuai kebutuhan medik, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip ekuitas dimana manfaat pelayanan kesehatan yang diterima ditetapkan berdasarkan kontribusi iuran.

Jaminan Kecelakaan Kerja (Program JKK)

Program JKK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengalami kecelakaan kerja serta mengidap berbagai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan menyeluruh serta rehabilitasi medis sehubungan kecelakaan yang di derita tenaga kerja. Disamping pelayanan jasa medik, tenaga kerja mendapatkan santuan tidak mampu bekerja selama menjalani masa perawatan dan pemulihan. Pembiayaan program JKK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja



Jaminan Kematian (Program JK)

Program JK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan kerja. Manfaat JK berupa pemberian satunan sekaligus kepada keluarga atau ahli waris pada saat tenaga kerja meninggal dunia. Pemberian santunan kematian bertujuan membantu meringankan beban finansial pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan. Pembiayaan program JK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja



Jaminan Hari Tua (Program JHT)

Program JHT memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada saat memasuki masa purna bhakti. Manfaat JHT berupa pemberian bekal dana tunai dalam bentuk pembayaran sekaligus kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris. Pembiayaan program JHT melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.



Jaminan Pensiun (Program Pensiun)

Program Pensiun memberikan jaminan kesinambungan pembayaran penghasilan bagi tenaga kerja pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat program pensiun berupa pembayaran uang pensiun berkala kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris pada saat tenaga kerja memasuki masa usia pensiun. Pembiayaan program pensiun melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Penyelenggara program pensiun dapat dilakukan melalui 2 instansi, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang merupakan lembaga pengelola dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja. Jenis program pensiun terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).



Ketentuan tentang penyelenggaraan serta kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja diatur sebagai berikut :



Kepesertaan bersifat wajib (compulsory)

Sesuai UU No.3 Tahun 1992 dan PP No.36 Tahun 1995 pemberi kerja wajib pendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta program JPK, program JKK, program JK serta program JHT yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek. Pemberi kerja dapat menyelenggarakan program JPK diluar program Jamsostek dengan ketentuan program JPK tersebut memberi manfaat/faedah lebih baik dari yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek



Kepesertaan bersifat tidak wajib (non compulsory)

Pemberi kerja yang mempunyai kemampuan finansial untuk penyediaan fasilitas kesejahteraan dapat menyertakan tenaga kerja dalam program pensiun yang ketentuan dan pelaksanaannya mengacu pada UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.



Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi AKDHK)

Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai pelengkap dari program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja. Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan Perda No.7 Tahun 1989 serta SK Gubernur DKI No.2 Tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam asuransi AKDHK.

Jumat, 04 Maret 2011

HUKUM PERBURUHAN

MATERI B

HUBUNGAN PERBURUHAN

Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.

Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.


Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.

Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan di Indonesia biasanya identik dengan hubungan antara majikan dengan buruh, yaitu antara kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan saling tergantung antara satu dengan yang lain. Namun pada hakekatnya posisi buruh sering kali berada pada posisi yang lemah di mata majikannya dan juga tidak dianggap sebagai mitra didalam pekerjaan itu sendiri. Buruh sering kali dianggap sebagai sebuah objek bagi majikan untuk melaksanakan kepentingan mereka (majikan).
Demikian juga para buruh, majikan mereka tidak lebih dari sekedar orang yang memperkerjakan mereka dan membayar upah mereka. Para buruh pada masa kini tidak mao mengenal lebih jauh tentang data diri majikan yang memberi pekerjaan tersebut, oleh karena itu pada masa kini sering terjadi perselisian antara buruh dengan majikan yang di karenakan tidak adanya saling mengenal lebih jauh tentang si pemberi kerja (majikan) dengan si pekerja (buruh), sering terjadi unjuk rasa yang di karenakan tidak ada kepuasan diantara majikan dalam bentuk hasil pekerjaan yang kurang memuaskan ataupun hasil yang kurang maksimal serta di pihak buruh yang merasa upah mereka terlalu kecil.




Maka didalam hal ini pemerintah harus membuat peraturan yang jelas dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, supaya tidak ada perselisian lagi di kemudian hari. Hal ini departemen yang berkaitan dengan perburuhan dapat melakukan perlindungan bagi para pemberi kerja (majikan) dan buruh itu sendiri.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
•Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
•Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
•Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
•Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
•Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.





1. Lembaga Bipartite / Tripartite : Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern)
2. Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan) : Disini para buruh dan pengusaha berusaha mengetahui hak dan kewajiban masing-masing agar mencegah perselesihan dalam mufakat
3. Peradilan Perburuhan : Mempunyai peraturan-peraturan yang harus ditaati sehingga kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisiahan dan tindakan mogok
4. Peraturan Perundang – undangan Perburuhan : Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai
5. Pendidikan Perburuhan : Melalui pendidikan perburuhan, baik pekerja maupun pengusaha sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga dengan demikian dapat ditekan sedemikian rupa terhadap terjadinya perselisihan perburuhan
6. Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan : Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah

MATERI A, PENGERTIAN&RUANG LINGKUP PERBURUHAN

MATERI A

PENGERTIAN&RUANG LINGKUP PERBURUHAN

Ruang lingkup perburuhan banyak kita dapatkan dalam kehidupan sehari-hari ada 3 pembahasan:
1. Permasalahan Hukum Perburuhan yang dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan
2. Dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan
3. dan Dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
Apabila ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan yang timbul dari Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan.
Yang paling pertama dilihat dari segi kaedah Otonom yang berarti ketentuan arau syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antara pihak terkait.
Lalu yang ke dua kaedah Heteronom, dimana semua peraturan perburuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tetapi jika ketentuan Hubungan Kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, atau lebih kurangnya akan terjadi penyimpangan penyimpangan yang mayoritas nantinya akan merugikan pihak dari buruh tersebut.
Dan apabila dilihat dari segi filsafatnya Hukum Perburuhan tidak lepas dari keserasian nilai nilai atau norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dan dalam dunia usaha, kemajuan yang akan dicapai sebuah perusahaan sebaik mungkin akan dinikmati baik oleh buruh ataupun pengusaha itu sendiri secara proporsional.
Dengan kemampuan yang dimiliki oleh para pekerja diharapakan kemajuan yang dicapai sebuah perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan perusahaan itu sendiri.
Norma lain yang bisa kita lihat yaitu bahwa pengusaha ataupun buruh memiliki nilai nilai kebebasan masing masing dalam menggunakan hak ataupun dalam melaksanakan kewajibanya sebagai mana mestinya.


PERLINDUNGAN
1. tenaga kerja behak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moral kerja sesuai martabat manusia.
2. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan dalam bekerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan.

SEJARAH HUKUM PERBURUHAN
Pada awalnya hukum perburuhan termasuk dalam hukum perdata yang diatur dalam BAB VII A buku III KUHP tentang perjanjian kerja. Setelah Indonesia merdeka, hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbit UU No.1 tahun 1951 tentang berlakunya UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

Dalam ruang lingkup waktu :

a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi, seperti pengarahan akan ditempatkan sebagai apa dan mempunyai otoritas yang bagaimana.
b. Pada saat hubugnan kerja terjadi, seperti gaji (upah) yang tentunya sudah disepakati sebelum teken kontrak antar pekerja dengan perusahaan.
c. Sesudah hubungan kerja terjadi, misalnya pembayaran uang pensiun, pembayaran uang pesangon, santunan kematian dan sebagainya.

WAKTU ISTIRAHAT
- istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja .
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.


PEKERJA PEREMPUAN
- Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat.
- Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid.
- Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja .


PERLINDUNGAN
1. tenaga kerja behak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moral kerja sesuai martabat manusia.
2. Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan dalam bekerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pemeliharaan kesehatan.


PERHITUNGAN UANG PESANGON
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

Rabu, 13 Oktober 2010

IBM EMPLOYEES resignation letter (LENNOVO)

IBM EMPLOYEES resignation letter (LENNOVO)


IBM Personal Computing Division , director of the Greater China market

Blog network from reliable sources that, IBM Personal Computing Division (now known as Lenovo International) Mei Minling director of the Greater China market has been formally submitted July 29 resignation, IBM has been approved within her resignation, will soon The news media will be published. People from the industry comments, Meimin Ling's resignation on May 1 this year, Lenovo officially acquired IBM after, IBM Greater China, resigned in one of the highest positions.

But an insider on condition of anonymity IBM China employees to blog network said Meimin Ling was last Friday submitted his resignation to the boss and soon to be approved. But IBM said to regard the arrangements will be announced is Meimin Ling "retirement" to stabilize the team mood. The plum, I just 42 years old this year, is at the peak of career, "retire" one that seems hardly convincing.

The employee told the blog network, Meimin Ling has already left Beijing to Hong Kong, intend to rest two weeks. Mei Minling blog network staff phone call and found that the other party has been in the off state. Currently, IBM has half of the people inside China, learn the plum of the resignation news.

For Meimin Ling's departure, the industry is full of conjecture. Most people think certainly after the Lenovo acquisition of IBM's strategy for its distribution in China and personnel adjustments. After all, Mei Minling service IBM for nearly 20 years on IBM's feelings very strong, and after years of struggle, take this position without a very special reason, I believe it will not easily give up the post.

Moreover, the already media reports, IBM has developed an iron law: "Lenovo announced the acquisition of the beginning to the final success IBMPC May 1, never hired IBM employees to resign; May 1 after the resignation of two years will not be hired. "If this iron rule really does exist, it means that Mei Minling two years can not return to IBM. From this, Mei Minling to Italy has been decided.

It is reported that since the acquisition by Lenovo, IBMPCD Greater China sales team has more than 3 percent of employees chose to leave. These include many of the original charge of IBM East, North, South and other regions of the second-line bid farewell to the new head of Lenovo, leaving the number as high as 40-50. The resignation of personnel Meimin Ling is one of the highest positions.

Review Meimin Ling IBM career nearly 20 years, the number of water taste a little experience of life can not do anything. She graduated from the Chinese University of Hong Kong, and bachelor's degree in Business Administration. 1986 into the IBM, as a sales assistant, then branch in Beijing, South China and Hong Kong's financial services division division multiple business units as customers head. Since 1995, he served as executive assistant director of brand management. Between 1996 to 2000, she held various management positions at IBM Hong Kong, and in 2001 was appointed IBM Personal Computing Division, general manager of Hong Kong. Since September 2002 from Hong Kong to Beijing to assume office, she has been managing the IBM Personal Computing Division in China in the marketing and product management. January 2005 was promoted to IBM Personal Computing Division Director of the Greater China market.

Senin, 24 Mei 2010

wirausaha

Pentingnya komputer ternyata tidak diimbangi dengan harga yang murah. Dalam krisis ekonomi seperti sekarang, harga komputer terasa sangat mahal, apalagi fluktuasinya menggunakan parameter dolar Amerika. Sebuah personal komputer (PC) Pentium 4 yang lengkap dengan printer bisa dibeli dengan kisaran harga 2,5 juta rupiah. Sebenarnya kita bisa mendapatkan komputer murah dengan membeli bekas dengan kisaran harga dibawah satu juta (tanpa printer). Tetapi banyak orang keberatan membeli komputer bekas dengan alasaan kurang bergengsi, kelihatan tua, mudah rusak dan tidak bisa dipakai untuk aplikasi program-program terbaru. Selain itu, jika dihitung-hitung, biaya operasional untuk bolak-balik memperbaiki komputer bekas hampir sama dengan jika membeli komputer baru. Dalam situasi seperti ini, biasanya orang memilih menunda membeli daripada membeli barang bekas. Alternatif yang bisa dilakukan ketika menunda pembelian adalah memanfaatkan jasa rental komputer. Seperti apakah usaha rental komputer itu?

Jika kita mempunyai satu unit komputer lengkap plus printer, maka kita sudah bisa mendirikan rental komputer. Kita bisa memnafaatkan ruang kosong di dalam rumah kita. Jika rental terletak di dalam rumah, maka ada baiknya usaha dikonsentrasikan pada pengetikan dan printing. Untuk kota pelajar seperti Yogyakarta, biaya mengetik satu lembar berkisar antara Rp800,- hingga Rp1.200,- dan biaya printing (ngeprint) sebesar Rp300,- hingga Rp400,- per lembar. Untuk kota yang lebih kecil seperti Salatiga, biaya mengetik satu lembar berkisar antara Rp1.000,- hingga Rp1.500,- dan biaya printing sebesar Rp400,- hingga Rp500,- per lembar. Mengapa kota kecil lebih mahal? Sebab kota pelajar seperti Yogyakarta mempunyai kompetitor yang lebih banyak sehingga harga ditekan sedangkan Salatiga kompetitor lebih sedikit.

Jika kita mempunyai ruang khusus (seperti kios/ruko) dan komputer lebih dari satu, maka kita bisa mengkonsenrrasikan pada pengetikan, print dan biasanya ditambah scan serta terjemah bahasa Inggris. Sebuah rental komputer di daerah Salatiga, dengan tiga unit komputer 2 printer dan satu scan bisa mendapat hasil dari pengetikan dan print sebesar Rp100.000 kotor per hari. Artinya jumlah itu masih harus dipotong sewa kios, membeli tinta printer dan kertas serta membayar pegawai. Biasanya pegawai dibayar dengan sistem kerja shift. Jika kita tidak bisa menerjemahkan, maka kita bisa memanfaatkan jasa orang lain dengan sistim bagi hasil. Seringkali, para pengguna rental ada yang menawarkan diri untuk menjadi penerjemah freelance.Jika dihitung-hitung, maka tiap bulan kita bisa mengantongi paling tidak satu juta rupiah. Angka yang lumayan bukan. Selain itu, kita juga bisa sedikit demi sedkit belajar trouble shooting komputer, reparasi, instal dan jual beli. Banyak sekali toko komputer besar yang mengawali karir dari penjaga rental/pengusaha rental komputer. Jadi jika kita punya komputer dan jarang kita gunakan, apa salahnya kita coba usaha rental komputer?

jefri van nofis

Berawal dari kegigihanya menjual pakaian dalam wanita,bisnis ini jefri terus berkembang,setelah sukses mengembangkan usaha birio perjalanan di pasar grosir Aur kuning di bukit tinggi,kini ia merangkak ke pusat grosir dunia di tanah abang Blok A,Jakarta”sya bermimpi sekali waktu memiliki maskapai penerbangan bonita Air.
Jefri usai menamatkan pelajaran di smu negeri 3 Bukit tinggi,pada tahun 2000,meski begitu ia termasuk murid terpandai di sekolahnya,ia pun tak yakin melanjutkan kuliah di universitas andalah karena ia terterima di universitas negeri tersebut,lalu ia pun berdagang produk pakaian dalam wanita-bra,celana dalam,korset,dan sejenisnya-merek Bonita,yang di produk kakak sepupunya di Jakarta,modalnya adalah tekad dan kepercayaan,dan jefri mendapatkan kredit selama satu minggu.jadi produk yang di ambilnya baru di bayar seminggu kemudian.dan ia pun lanjut berdagang pakaian dalam ke kampus dan menawarkan kepada rekan-rekanya kuliahnya.lalu usai kuliah ia masih tetap memasok barang daganganya ke padang,namun sehari-hari ia lebih banyak berada di bukit tinggi.
Pada april 2007 ia mengagndeng sang kakak untuk mendirikan perseroan terbatas agar dapat agen resmi dan ia mengajukan agen satu maskapai berawal dari mandala air lines,lalu Batavia air,berkat kegigihan menjual tiket,kemudian satu-demi satu termasuk maskapai penerbangan besar seperti garuda Indonesia-mulai mempercayakan penjualan tiket pada bonita.dan bonita ini menjual paket penerbangan wisata,perjalanan ibadah umrah,haji ONH plus,serta rental mobil dan voucher hotel,berbeda dengan penjulan-penjualan tiket di tempat lain karna kita menjual berbeda dari tempat lainnya.


BIODATA
JEFRI VAN NOVIS,SE
Bukit tinggi,16 november 1981
Alamat:jl.by pass pasar Aur kuning,bukit tinggi sumatera barat.
Pendidikan
S1 Universitas andalas
Nama Usaha: PT.bonita Anugrah pratama Tour And Travel.

sinta

Sinta-yang berstatus mahasiswi ini-sama sekali tidak punya modal besar untuk menjadi pengusaha,jangankan mobil,sejak kecil ia biasa berpindah rumah kontrakan karena orangtuanya tak mampu membeli rumah.segudang mimpi berputar di benaknya siang dan malam ia terus memikirkan keamanan financial,dengan ilmu sinta yang perna bekerja di pabrik keripik pisang dan terjadilah keripik pisang ibu mery.
Sejak kecil ia memahami bahwa ia dilahirkan dari keluarga yang berkecukupan secara materi ketika duduk di kelas 2 sma,sinta merasa harus membantu keluarganya dengan bekerja.jalan satu-satunya adalah bekerja di pabrik pisang.sejak itulah dari pengalaman ia di pabrik pisang dari mulai memilih pisang danirisan pisang yang benar,hingga mengorengya renyah sampai memberikan variasi rasa yang benar,di lampung lah saya mendapatkan banyak ide-ide walaupun dilampung itu memang sudah terkenal pisang lampungnya.dan kendala si sinta ini adalah bingung memasarkan kripik dia kemana secara di lampung ini sudah terkenal kripik pisangnya,dan ia tidak mau putus asa ia pun meminta bantuan dari saudar-saudaranya dan dua temanya yang berpengalaman,untunya ia mempunyai temean yang jujur dan baik.sejak itu lah ia memakai nama ibunya karna ia ingin mengormati nama ibunya dengan nama kripik ibu mery,
SINTA : Teluk Betung,24Oktober 1986
Email:sinta_sashiqu@yahoo.co.id
PENDIDIKAN : 2005 mahasiswi s1 jurusan Ekonomi pembangunan,Universitas Lampung
NAMA USAHA: Industri keripik pisang ibu mery
Alamat:jl,pagar alam No,24segalamider,tanjung karang barat,Bandar lampung